Maraknya berita, komentar dan pandangan terkait masalah reklame luar ruang di Surabaya usai ambruknya reklame di JW. Marriot dan kebakarnya videotron di Basuki Rahmat, membuat saya gatal untuk tidak ikut nulis. Setelah baca berbagai berita, ada yang menarik dari berita yang ada di Surya.co.id ini :
Berikut petikan yang membuat saya tergelitik…
“Tengok saja papan reklame ukuran 32 m2 yang berdiri di jalur hijau Jl Diponegoro, tepat di perempatan Jl Diponegoro – Jl Dr Sutomo. Sejak sebulan terakhir, pada billboard ini muncul gambar anggota Komisi A DPRD Surabaya Indra Kartamenggala.
Padahal, dua tahun terakhir ini sudah ada perda yang melarang orang mendirikan papan reklame di jalur hijau, yakni Perda 8/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
Ini hanya contoh, kalau dihitung jumlah reklame anggota dewan belakangan lebih banyak lagi. Terutama reklame tidak permanen. Seperti di atas trotoar persimpangan Jl Kartini dan Jl Darmo yang berisi g